Analisis berita transaksi kripto bakal kena pajak, kapan aturanya keluar?

 

ANALISIS BERITA

“TRANSAKSI KRIPTO BAKAL KENA PAJAK, KAPAN ATURANYA KELUAR?”

 

RANGKUMAN BERITA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia. Saat ini, DJP sedang menyusun aturannya sembari mengkaji lebih dalam pengenaan pajak yang tepat untuk transaksi ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pembahasan terkait pemajakan ini dilakukan dengan berbagai stakeholder terkait. Berbagai informasi mengenai kripto pun masih dalam penelitian untuk menentukan jenis pajak yang sesuai.

"DJP masih melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Namun, ia memastikan pengenaan pajak untuk transaksi kripto akan dilakukan. Hanya saja saat ini masih dalam kajian untuk menyusun aturannya. Adapun aturannya nanti akan diterbitkan bersamaan dengan aturan transaksi digital lainnya.

"Kami masih melakukan kajian sehingga semua data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam menerbitkan peraturan terkait fintech, termasuk di dalamnya cryptocurrency," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membenarkan pihaknya sedang menyusun aturan perpajakan untuk transaksi kripto. Terutama ini adalah barang baru di Indonesia yang skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.

"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Suryo dalam diskusi media.


 ANALISIS

Cryptocurrencymerupakan mata uang digtal yang digunakan untuk bertransaksi virtual. Mata uang digital memiliki perbedaan dengan mata uang konvensional dimana di dalam dalam dunia digital tidak ada pihak yang hadir sebagai perantara dalam suatu transaksi.

Pengenaan pajak terhadap investasi cryptocurrency dilihat dari sisi ekonomi akan sangat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui perpajakan karna rata rata transaksi cryptocurrency perhari adalah 500 miliar rupiah pada 2021 angka ini tentunya sangat tinggi bila transaksi cryptocurrency ini dikenakan pajak. Serta apabila transaksi cryptocurrency ini dikenakan pajak maka akan mendorong industry ini lebih berkembang kedepanya karna bisa di bilang ini merupakan industry baru di Indonesia.

Dan dilihat dari segi hukum transaksi cryptocurrency sangat bisa dikenakan pajak Segala penghasilan wajib dikenakan pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari aktivitas jual beli. Di Indonesia, bitcoin berstatus sah untuk diperjual-belikan, namun hanya sebagai komoditas aset digital bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika terjadi keuntungan saat melakukan transaksi dengan bitcoin, maka orang pribadi atau badan usaha yang mendapat keuntungan tersebut wajib dikenakan pajak. Apabila pelaku merupakan individu, maka akan dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi. Aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%. Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan.

Sumber berita

Baca juga :

Rizki ahsan

Rindi ajeng faizara

Ulil

Restu faruqi pasha

Komentar