Analisis Jurnal Pajak (Sudut Pandang Hukum)

 

ANALISIS JURNAL PAJAK

 

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM

TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

 

DARI SUDUT PANDANG HUKUM

 

SumberDi dalam jurnal ini dijelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. rakyat diberi kewajiban untuk memikul tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidaklah semua rakyat Indonesia diwajibkan membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan lah yang mempunyai kewajiban itu. Hal ini didasarkan pada pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yaitu “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk kerperluan negara diatur dengan undang-undang”. Karena jika pajak tidak diatur dalam peraturan undang-undang, maka akan dianggap sebagai suatu perampokan kepada rakyat. Ada berbagai macam pajak yang menjadi penerimaan negara, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Tentulah termasuk laba dari berbagai jenis usaha perdagangan barang atau jasa.

Pada masa modern ini transaksi jual beli barang dan jasa tak lagi hanya dilakukan secara konvensional tetapi juga telah banyak dilakukan melalui media internet (interconnected network) yang lazim disebut atau dikenal dengan sebutan transaksi jual beli (e-commerce) yang dilakukan melalui jejaring sosial atau komunitas yang menggunakan fasilitas internet. Dengan perkembangan itu sehingga sekarang ini banyak bermunculan toko-toko online atau yang kita kenal dengan istilah online shop sehingga transaksi yang timbul dari transaksi online shop inilah yang disebut dengan transaksi e-commerce. Dengan sistematik kerja yang minim untuk biaya operasional namun dapat menghasilkan omset atau penghasilan yang diperoleh pengusaha toko online sama bahkan bisa melebihi pedagang konvensional karena perdagangan online memiliki jumlah pasar yang tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, Sehingga inilah yang menjadikan pengusaha dalam perdagangan online (e-commerce) sudah sepantasnya dijaring secara maksimal dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk menambah pendapatan negara dalam menunjang kesejahtraan rakyat dan pembangunan nasional. 

Berdasar pada pasal 4 ayat (1) undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga melihat potensi penghasilan yang besar dari perdagangan online, penulis jurnal ini beranggapan bahwa penghasilan dari transaksi perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan.

Dilihat dari segi hukum kesimpulan dari jurnal ini sudah tepat karna jika melihat syarat subjektif dan syarat objektif dalam Undang-undang No 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, berdasarkan pasal 2 ayat (1) yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:

1.     Orang pribadi

2.     Warisan yang belum terbagi sebagai             satu kesatuan menggantikan yang berhak;

3.     Badan; dan

4.     Bentuk usaha tetap.

Maka pengusaha dalam perdagangan online dapat digolongkan sebagai Subjek pajak orang pribadi dan subjek pajak badan. Dan berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) undangundang No 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Karena setiap trensaksi jual-beli pasti memperoleh keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha itulah yang merupakan suatu penghasilan. Sehingga syarat subjektif orang pribadi dan badan (Pengusaha) dan syarat objektif adalah (keuntungan/penghasilan) telah terpenuhi.

Melihat dari syarat subjektif dan syarat objektif yang merupakan syarat menjadi Wajib Pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, maka pengusaha orang pribadi maupun badan dalam negeri yang melakukan perdangangan online dapat dikenakan pajak pajak penghasilan. tentu jika penghasilanya melebihi dari ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditentukan Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

 

Dianalisis oleh:

Ahmad Khoirul tri andriyan

1902056076/IH-B4

Kelompok 1


Lihat juga:

Segi ekonomi

Segi sosial budaya

Segi sosiologis

Segi politik






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis berita transaksi kripto bakal kena pajak, kapan aturanya keluar?