Analisis Jurnal Pajak (Sudut Pandang Hukum)
ANALISIS JURNAL
PAJAK
PENGENAAN PAJAK
PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM
TRANSAKSI
PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)
DARI SUDUT PANDANG HUKUM
SumberDi dalam jurnal ini dijelaskan
bahwa Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan
dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. rakyat diberi kewajiban untuk memikul tanggung jawab
dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidaklah semua rakyat
Indonesia diwajibkan membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai
wajib pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan lah yang
mempunyai kewajiban itu. Hal ini didasarkan pada pasal 23A Undang-undang Dasar
1945 yaitu “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk kerperluan negara
diatur dengan undang-undang”. Karena jika pajak tidak diatur dalam peraturan
undang-undang, maka akan dianggap sebagai suatu perampokan kepada rakyat. Ada
berbagai macam pajak yang menjadi penerimaan negara, salah satu jenis pajak
yang dipungut oleh pemerintah adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan
merupakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib
pajak. Tentulah termasuk laba dari berbagai jenis usaha perdagangan barang atau
jasa.
Pada masa modern ini
transaksi jual beli barang dan jasa tak lagi hanya dilakukan secara
konvensional tetapi juga telah banyak dilakukan melalui media internet (interconnected network) yang lazim
disebut atau dikenal dengan sebutan transaksi jual beli (e-commerce) yang dilakukan melalui jejaring sosial atau komunitas
yang menggunakan fasilitas internet. Dengan perkembangan itu sehingga sekarang
ini banyak bermunculan toko-toko online atau
yang kita kenal dengan istilah online
shop sehingga transaksi yang timbul dari transaksi online shop inilah yang disebut dengan transaksi e-commerce. Dengan sistematik kerja yang
minim untuk biaya operasional namun dapat menghasilkan omset atau penghasilan
yang diperoleh pengusaha toko online
sama bahkan bisa melebihi pedagang konvensional karena perdagangan online memiliki jumlah pasar yang tanpa
dibatasi oleh ruang dan waktu, Sehingga inilah yang menjadikan pengusaha dalam
perdagangan online (e-commerce) sudah sepantasnya dijaring
secara maksimal dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk menambah pendapatan
negara dalam menunjang kesejahtraan rakyat dan pembangunan nasional.
Berdasar pada pasal 4
ayat (1) undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga melihat potensi
penghasilan yang besar dari perdagangan online,
penulis jurnal ini beranggapan bahwa penghasilan dari transaksi perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan.
Dilihat dari segi hukum
kesimpulan dari jurnal ini sudah tepat karna jika melihat syarat subjektif dan
syarat objektif dalam Undang-undang No 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
berdasarkan pasal 2 ayat (1) yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:
1. Orang pribadi
2.
Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
yang berhak;
3.
Badan; dan
4. Bentuk usaha tetap.
Maka pengusaha dalam
perdagangan online dapat digolongkan
sebagai Subjek pajak orang pribadi dan subjek pajak badan. Dan berdasarkan pada
pasal 4 ayat (1) undangundang No 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan, yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Karena setiap trensaksi jual-beli pasti
memperoleh keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha itulah yang
merupakan suatu penghasilan. Sehingga syarat subjektif orang pribadi dan badan
(Pengusaha) dan syarat objektif adalah (keuntungan/penghasilan) telah
terpenuhi.
Melihat dari syarat
subjektif dan syarat objektif yang merupakan syarat menjadi Wajib Pajak dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan, maka pengusaha orang pribadi maupun badan dalam negeri yang
melakukan perdangangan online dapat
dikenakan pajak pajak penghasilan. tentu jika penghasilanya melebihi dari
ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditentukan Pada Pasal
7 ayat (1) Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dianalisis oleh:
Ahmad Khoirul tri andriyan
1902056076/IH-B4
Kelompok 1
Lihat juga:
Komentar
Posting Komentar